”Profesi penguji
kendaraan bermotor itu seperti dokter, tanggung jawabnya besar. Kalau ada
kecelakaan lalulintas, penguji kendaraan bermotor turut bertanggungjawab. Bisa
jadi karena kendaraan tersebut sebenarnya tidak laik jalan, tetapi oleh petugas
diloloskan. Hal seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Hal tersebut
diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, menyampaikan ketika
membuka acara Pemilihan Penguji Kendaraan Bermotor Teladan tingkat Nasional
Tahun 2011 di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (12/9).
Suroyo mengatakan para penguji kendaran bermotor dituntut untuk mampu mengikuti
perkembangan teknologi otomotif dan memiliki kompetensi yang berkualitas.
Dirinya juga menambahkan, “Paling tidak seorang penguji kendaraan bermotor
harus bisa membedakan mana ban yang masih pabrikan dan mana yang vulkanisiran.”
Dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif yang semakin canggih, kita harus
mengembangkan potensi yang ada, seperti mengembangkan sumber daya manusia, sarana
dan prasarana serta regulasi. Saat ini pemerintah telah memiliki tempat
pengembangan SDM di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor STTD Bekasi,
BP2TD-Tegal dan Bali, BPLJSKB Bekasi dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di
masing-masing Kabupaten/Kota.
Sementara itu Direktur LLAJ Sudirman Lambali, ketika memberikan paparan pada
kegiatan tersebut, menyampaikan, “Kedepan, buku uji akan diganti dengan smartcard.
Seluruh data-data mengenai kendaraan bermotor tersebut akan disimpan
dalam smartcard dan di tempat pengujian akan disediakan alat
pemindai smartcard reader dengan teknologi Radio
Frequency Identification (RFID). Tentunya setiap penguji kendaraan
bermotor akan diberikan pelatihan untuk mengoperasikan teknologi tersebut.”
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengujian berkala kendaraan bermotor
dapat dilaksanakan oleh bengkel APM atau swasta. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan untuk meningkatkan profesionalisme.
Dengan demikian masyarakat akan memiliki pilihan untuk menguji kendaraannya,
oleh sebab itu unit pengujian pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan
dan profesionalisme agar tetap dipercaya masyarakat.
Suroyo menambahkan, “Pengujian kendaraan bermotor harus mengutamakan pelayanan
bukan birokrasi.” Berdasarkan kecakapannya, Penguji Kendaraan Bermotor
disertifikasi dan diberikan kewenangan oleh negara. Kewenangan tersebut harus
bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan, kelestarian
lingkungan hidup dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber :http://dephub.go.id/post/read/pengujian-kendaraan-bermotor-turut-berperan-ciptakan-keselamatan-jalan-6905