(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Tugas Pokok dan Fungsi


Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2023 tentang  Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Daerah, dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:

a.    Tugas pokok

Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusa Pemerintahan di bidang Perhubungan.

b.     Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi :

1)     perumusan kebijakan di bidang Perhubungan;

2)     pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan;

3)     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan;

4)     pelaksanaan administrasi di bidang Perhubungan; dan

5)     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.