Peraturan
Bupati Nomor 3 tahun
2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Daerah,
dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang
harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
a.
Tugas
pokok
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan Urusa Pemerintahan di bidang Perhubungan.
b.
Fungsi
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Perhubungan Kabupaten
Buleleng menyelenggarakan fungsi :
1) perumusan kebijakan di bidang
Perhubungan;
2) pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan;
3) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang Perhubungan;
4) pelaksanaan administrasi di bidang
Perhubungan; dan
5) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.