(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dasar Hukum Pembentukan Dinas


Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat, dan tiga bidang, yaitu: Bidang Teknik Pengujian Kendaraan Bermotor dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana dan Transportasi, dan Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan.