(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

APA ITU RAMBU LALU LINTAS ?

Admin dishub | 25 Agustus 2014 | 12299 kali

APA ITU RAMBU LALU LINTAS ?

Menurut kamus besar bahasa indonesia kata rambu berarti tanda atau atau semboyan. Kata semboyan sendiri dapat diartikan sebagai tanda untuk melarang, mengingatkan, menunjukan dan memberitahukan tentang sesuatu makna untuk diikuti dan diketahui. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyataka bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terdapat 3 (tiga) bentuk informasi yang masing – masing memiliki arti dan makna tersendiri, antara lain :

  • Makna perintah dan larangan merupakan informasi yang harus dipatuhi dan ditaati
  • Peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas, seperti suatu kondisi jalan yang rawan, bahaya dll
  • Petunjuk merupakan informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas – fasilitas dll

Keberadaan salah satu alat perlengkapan jalan tersebut adalah penting dan harus dipasang dengan memenuhi unsur – unsur yaitu  :

  • Dibuat berdasarkan spek dan disain teknis yang telah ditetapkan serta memenuhi suatu kebutuhan tertentu ;
  • Dipasang dengan benar dan tidak terhalang sehingga dapat dengan jelas terlihat dan terbaca oleh para pengguna jalan ;
  • Berada dalam jarak pandang dan waktu yang cukup untuk memberikan ruang reaksi bagi para pengguna jalan.
  • Menyampaikan suatu informasi yang jelas dan sederhana ;
  • Informasi perintah dan larangannya harus dipatuhi oleh pengguna jalan

Terdapat beberpa jenis rambu lalu lintas sesuai kebutuhan dan fungsinya, antara lain :

  • Perintah, yaitu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada arti dan interpretasi lain kecuali yang disampaikan oleh rambu larangan tersebut. Karena sifatnya perintah, maka tidak benar jika ada interpretasi lain. Semua perintah rambu tersebut harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
  • Larangan, yaitu  bentuk pengaturan yang jelas dan tegas. Sama halnya dengan rambu perintah, rambu larangan merupakan rambu yang berfungsi untuk melarang setiap pengguna jalan untuk melakukan suatu tindakan – tindakan di dalam ruang lalu lintas jalan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti dll.
  • Peringatan, menunjukan kemungkinan adanya bahaya atau hal – hal yang harus diwaspadai oleh pengguna jalan.
  • Anjuran, bentuk pengaturan yang merupakan himbauan yang boleh ataupun tidak dilakukan oleh pengguna jalan.
  • Petunjuk, merupakan rambu panduan bagi para pengguna jalan, seperti rambu petunjuk arah, jurusan, jarak, kondisi lokasi, tempat beribadah, rumah makan,  dll.

Rambu Lalau Lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang telah memiliki kekuatan hukum karena sudah termuat dalam peraturan perundang – undangan di indonesia yang apabila tidak dipatuhi akan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 Undang – Undang 22 Tahun 2009 bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tidak hanya melanggar, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu serta perbuatan merusak rambu lalu lintas, juga mendapatkan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 275 ayat (1) dan (2)).

Berikut ini adalah gambar jenis – jenis rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia :

1. RAMBU PERINTAH

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu1.JPG

2. RAMBU LARANGAN

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu2.JPG

3. RAMBU PERINGATAN

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu3.JPG

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu4.JPG

4. RAMBU PETUNJUK

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu5.JPG

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu6.JPG

5. RAMBU TAMBAHAN

http://dishub.jabarprov.go.id/image/berita/rambu7.JPG