APA ITU RAMBU LALU LINTAS ?
Menurut kamus besar bahasa indonesia kata rambu berarti tanda atau atau semboyan. Kata semboyan sendiri dapat diartikan sebagai tanda untuk melarang, mengingatkan, menunjukan dan memberitahukan tentang sesuatu makna untuk diikuti dan diketahui. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyataka bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terdapat 3 (tiga) bentuk informasi yang masing – masing memiliki arti dan makna tersendiri, antara lain :
Keberadaan salah satu alat perlengkapan jalan tersebut adalah penting dan harus dipasang dengan memenuhi unsur – unsur yaitu :
Terdapat beberpa jenis rambu lalu lintas sesuai kebutuhan dan fungsinya, antara lain :
Rambu Lalau Lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang telah memiliki kekuatan hukum karena sudah termuat dalam peraturan perundang – undangan di indonesia yang apabila tidak dipatuhi akan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 Undang – Undang 22 Tahun 2009 bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tidak hanya melanggar, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu serta perbuatan merusak rambu lalu lintas, juga mendapatkan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 275 ayat (1) dan (2)).
Berikut ini adalah gambar jenis – jenis rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia :
1. RAMBU PERINTAH