(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Halte: Fungsi, Estetika Dan Etika

Admin dishub | 11 Oktober 2017 | 8626 kali

“Halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (ps 45 UU 22/2009 LLAJ dan Ps 113 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ),” kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Stijowarno,ST, MT kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Pembangunan halte, lanjut dia, harus memperhatikan volume lalu lintas, sarana angkutan umum, tata guna lahan, geometrik jalan dan persimpangan, dan status dan fungsi jalan (pasal 119 PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ).

“Halte wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek,” jelas Djoko.

Seiring buruknya layanan transportasi, menurut Djoko, kondisi halte ikut memburuk.

Saat ini, menurut Djoko, sengat jarang ditemui halte. Apalagi transportasi umum sudah tidak mengindahkan keberadaan halte untuk naik turunkan penumpang.

“Penumpang bisa naik turun seenaknya (jika ada penumpang),” kata Ketua MTI Jawa Tengah itu.

Namun dengan mulai digalakkan sistem bus Rapit Transit (BRT), tandas Djoko, halte mulai terbaangun. “Halte yang dibangun tiddk seperti dulu, sekarang halte tinggi meniru di Bogota,” papar Djoko.

Dampaknya, kilah Djoko, di beberapa kota yang sudah ada BRT, warga atau pemilik lahan di belakang tidak mau didirikan halte.

“Selain kurang berestetika, juga menutup wajah bangunan,” kilah Djoko.

Presiden Joko Widodo sudah memprogramkan transportasi umum untuk 32 ibukota provinsi dan sejumlah kota besar dan sedang lain yang memang berhasrat membangun transportasi umum yang humanis.

Oleh karena itu, tambah Djoko, hendaknya kepala daerah juga akan membangun sejumlah halte untuk menyambut operasi transportasi umum tersebut.

“Pemilihan lokasi halte lebih melihat fungsi baru kemudian estetika agar penumpang punya etika bertransportasi umum,” tegas Djoko.(helmi)