(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

HINDARI MENGGUNAKAN PONSEL SAAT MENGEMUDI

Admin dishub | 11 Februari 2014 | 2999 kali

Demi Keselamatan Bersama, Hindari menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Pernahkah anda bertelepon atau sekedar sms dengan ponsel atau twitteran,fban dan ber BBM ria dengan Blackberry, saat mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat? atau pernahkan anda melihat orang lain melakukanya? Jawabanya pasti beragam dan saya yakin sebagian dari kita pernah melakukanya dan sering melihat orang lainpun melakukan hal yang sama. Kita bukan tidak menyadari Akibatnya, tapi kita kerap mengabaikan kemungkinan bahaya kecelakaan lalulintas akibat perbuatan kita tersebut.
Sudah menjadi kebiasaan manusia pada umumnya mengabaikan resiko dari suatu perbuatanya dengan menganggap remeh semua resiko yang bakal timbul akibat perbuatan tersebut, bukan hanya saat berkendaraan, tapi juga perilaku dalam hal yang lainya, contoh, Merokok misalnya, bukannya para perokok itu tidak sadar bahaya apa yang diakibatkan dari racun rokok yang dihisapnya, tetapi mereka mengabaikanya,dan banyak contoh lain yang tidak akan say sebutkan pada kesempatan kali ini.
Perlu kita sadari bahwa akibat penggunaan ponsel disaat mengemudikan kendaraan, disamping konsentrasi yang terpecah, kesetabilan kita dalam mengendalikan kendaraan juga akan berkurang, sehingga apabila ada hal-hal yang tidak terduga kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalulintasnya akan lebih besar. Perlu kiranya kita menyadari pentingnya safety riding dan akibat mengabaikan safety riding tersebut bagi keselamatan pengguna jalan raya.
Terkadang kita teledor dan meremehkan resiko dari kelalaian kita tersebut, padahal kita tahu bahwasanya hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang selain membahayakan orang lain juga bisa membawa kita masuk penjara. Dalam hal ini perlu kiranya kita segera merubah prilaku buruk saat mengemudi tersebut dan mari kita dorong aparat untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan ponsel saat mengemudi dan bertindak tegas kepada pengemudi yang tetap mengabaikanya, setelah sosilisasi dilakukan secara maksimal, menyeluruh dan merata. Untuk kasus penggunaan ponsel saat berkendara ini diharapkan polisi bisa bertindak tegas tanpa kompromi, karena dasar hukum untuk itu sudah jelas didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah sanksi atas prilaku pengemudi yang bisa mengganggu konsentrasi ini, yaitu pada pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi seperti yang tertulis dibawah ini:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Saya berharap polisi berani tegas mengimplementasikan denda atas pelanggaran tersebut, dengan maksud agar pelaku kapok, sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan terjamin sesuai tujuan di buatnya UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.
Perlu Saya tekankan kenapa topik penggunaan ponsel dalam mengemudi ini yang Saya angkat dalam artikel safety riding kali ini, padahal banyak hal lain yang berkaitan dengan keselamatan berkendara, Seperti keharusan penggunaan helm SNI, pemakaian sabuk pengaman, perlunya memakai sepatu dalam mengendarai speda motor, dan juga bahaya berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain. Topik ini saya prioritaskan karena kemungkinan kecelakaan lalulintas yang selain membahayakan pengemudi itu sendirijuga bisa mengakibatkan turut celakanya orang lain baik penumpang dalam satu kendaraan, pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainya akibat kelalaian kita sebagai pengendara, sedangkan untuk hal lain yang saya sebut diatas tidak berdampak langsung pada pengguna jalan yang lainya, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman misalnya, bahanya hanya untuk pengendara yang bersangkutan saja, lagi pula terhadap pengendara yang tidak memakai helm ini biasanya polisi cepat tanggap dan segera memberinya surat tilang, lain dengan penggunaan ponsel saat berkendara ini polisi biasanya cenderung tidak terlalu peduli.
Selain tindakan tegas polisi lalulintas, dalam kaitan dengan safety riding ini perlu kita kampanyekan prilaku sadar berkendaraan yang aman dan nyaman, buat kita dan pengguna jalan lainya. Dengan cara kampanyesafety riding atas kesadaran kolektip kita sebagai masyarakat yang beradab, diharapka kecelakaan lalulintas akibat kurang sadarnya pengguna jalan terhadapsafety riding ini bisa diminimalisir.
Dengan tulisan ini saya ingin mengajak para pembaca untuk memulai tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang kita harus berani dengan tegas menegur apabila melihat ada pengemudi lain yang melakukannya. Khusus untuk penumpang kendaraan umum di harapkan berani bertindak tegas apabila melihat sopir umum yang kita tumpangi berponsel ria saat mengemudi, seandainya sopir tersebut bandel lebih baik kita bertindak tegas turun dari kendaraan tersebut atau melaporkan kepada polisi lalulintas yang berpatroli, hal itu harus kita lakukan demi keselamatan berlalulintas kita bersama.
Berkaitan dengan safety riding inikementrian perhubungan diharapkan segera membuat stiker sebanyak-banyaknya untuk dibagikan kepada para pengendara mobil untuk di tempel pada seluruh kendaraan baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, kalimat di stiker itu antara lain harus dituliskan peringatan atau larangan keras berponsel saat mengemudi untuk menghindari kecelakaan lalulintas.
Dengan kampanye safety riding ini diharapkan jalan raya kita aman dan nyaman untuk kita lewati, baik bagi pengemudi kendaraan bermotor, para penumpang kendaraan umum,penunggang becakserta para pejalan kaki. Kalau tidak mulai dari sekarang mau kapan lagi.