(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Mengenal Marka Jalan Dan Artinya

Admin dishub | 04 September 2017 | 67202 kali

Keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraaan dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. Bagaimana agar bisa patuh dan tertib? Ya tentunya harus terlebih dahulu mengerti dan memahami peraturan tersebut. Salah satu yang wajib diketahui oleh para pengendara kendaraan adalah marka jalan.

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Berikut jenis-jenis marka jalan.

Marka Garis Membujur

Adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada tiga jenis marka garis membujur, yaitu:
1. Marka garis membujur penuh (tidak terputus). Pengemudi dilarang melintasi marka ini. Biasanya dipasang di tempat tempat yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, turunan, atau tempat yang ramai.

  1. Marka garis membujur putus-putus. Pengemudi boleh melintasi marka ini, misalnya untuk pindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
  2. Marka garis membujur kombinasi penuh dan putus-putus. Pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka putus-putus, boleh melintasi marka kombinasi. Sebaliknya, pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka penuh, dilarang melintasi marka kombinasi.

 

Marka Garis Melintang

Adalah marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Marka ini juga berfungsi untuk menguatkan rambu dan traffic light. Marka garis melintang antara lain :

  1. Marka garis melintang utuh. Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka ini juga ada di perlintasan kereta api.
    2. Marka garis melintang putus-putus. Marka ini menguatkan rambu hati-hati sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.

 

* Rambu STOP segi lima merah : Pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan. Apabila dirasa aman, baru masuk ke persimpangan.
* Rambu Segitiga bingkai merah : Pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan (tidak harus sampai berhenti) untuk mengamati situasi persimpangan. Apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan.

Marka Serong

Adalah marka yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang. Gunanya untuk menyatakan suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

* A: Setelah ini akan ada pemisahan arus jalan dari satu menjadi dua arus jalan
* B: Setelah ini akan ada penyatuan arus jalan dari dua menjadi satu arus jalan
* C: Ada area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator. Marka ini biasanya ditemui di jalan tol

Marka Lambang

Adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.