(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR

Admin dishub | 25 Februari 2014 | 16472 kali

Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:

    Sepeda motor;
    Mobil penumpang;
    Mobil bus;
    Mobil barang;
    Kendaraan khusus.

 

a. Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya

1) Setiap kendaraan bermotor (Roda 4 keatas) harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :

        a) Lampu utama dekat secara berpasangan;
        b) Lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
        c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
        d) Lampu rem secara berpasangan;
        e) Lampu posisi depan secara berpasangan;
        f) Lampu posisi belakang secara berpasangan;
        g) Lampu mundur;
        h) Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
        i) Lampu isyarat peringatan bahaya;
        j) Lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
        k) Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

 

2) Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :

        a) Lampu utama dekat;
        b) Lampu utama jauh apabila mampu mencapai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar;
        c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
        d) Satu Lampu Rem.
        e) Satu Lampu posisi depan.
        f) Satu Lampu posisi belakang.
        g) Satu Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan.
        h) Satu Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga;

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :

            a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
            b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
            c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

 

Pasal 66

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

    a. petugas penegak hukum tertentu;
    b. dinas pemadam kebakaran;
    c. penanggulangan bencana;
    d. ambulans;
    e. unit palang merah;
    f. mobil jenazah.

 

Pasal 67

Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

    a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
    b. untuk menderek kendaraan;
    c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
    d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
    e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
    Komponen Pendukung

 

Pasal 70

Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :

    a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
    b. kaca spion;
    c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
    d. klakson;
    e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
    f. sepakbor;
    g. bumper, kecuali sepeda motor.

 

(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.

(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.

(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat.

(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu buah.

 

Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.

 

Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

    a. petugas penegak hukum tertentu;
    b. dinas pemadam kebakaran;
    c. penanggulangan bencana;
    d. kendaraan ambulans;
    e. unit palang merah;
    f. mobil jenazah.


(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.

(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.

(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang:

    a. di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus;
    b. di depan untuk mobil barang.

 

(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.

 

Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan

Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dilengkapi peralatan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat pembuka ban.

(1) Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi :

    a. ban cadangan;
    b. segitiga pengaman;
    c. helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.

(2) Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor

 

(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sebagai berikut :

    a. lebar maksimum 2.500 milimeter;
    b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya;
    c. panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor  dengan kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 milimeter;
    d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya;
    e. sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan.

(2) Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3) Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter.
(4) Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan.
(5) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.

 

Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

(1) Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang meliputi :

    a. emisi gas buang kendaraan bermotor;
    b. kebisingan suara kendaraan bermotor;
    c. efisiensi sistem rem utama;
    d. efisiensi sistem rem parkir;
    e. kincup roda depan;
    f. tingkat suara klakson;
    g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
    h. radius putar;
    i. alat penunjuk kecepatan;
    j. kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
    k. kedalaman alur ban luar.