POLANTAS DAN DISHUB TUGAS & KEWENANGAN. APA BEDANYA?
Admin dishub | 14 Oktober 2019 | 89533 kali
Seringkali ketika kita berkedara kita sering melihat petugas di jalan, baik petugas yang mengatur lalu lintas ataupun petugas yang melakukan operasi (razia). Pastinya kita sudah familiar dengan petugas ini yaitu Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) dan Dinas Perhubungan (DISHUB). Kedua instansi ini sering kita temui namun apakah perbedaan dari keduanya? Mari kita bahas pada tulisan ini.
Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana atau suatu unit kerja dibawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang LAlu Lintas dan Angkutan Jalan Tugas dan Fungsi dari Polri dalam Lalu lintas adalah sebagai berikut
- Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
- Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
- Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan
- Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas
- Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
- Pendidikan berlalu lintas
- Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.
- penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- perizinan angkutan umum;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Dari tugas dan kewenangan diatas apakah kita masih bingung mencari perbedaanya? Pasti, Karen bahasa diatas merupakan bahasa undang – undang. Jadi, mari kita lihat poin pentingnya dibawah ini.
- Kebijakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jangka menengah dan jangka panjang dibuat oleh Dinas Perhubungan. Untuk pelaksanaan operasionalnya selama masa percobaan dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas. Contoh Kebijakan Penetapan sistem satu arah ( SSA ) di suatu ruas jalan. Ketika mulai dilaksanakan diawasi oleh Polisi Lalu Lintas.
- Dijalan POLANTAS boleh memberhentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran. Apakah DISHUB tidak boleh? Jawabannya Boleh, dengan syarat didampingi oleh Petugas dari Kepolisian dalam hal ini adalah POLANTAS. Contoh kegiatan adalah Razia Gabungan atau Giat 21.
- Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang kelengkapan kendaraan diperiksa oleh DISHUB termasuk Uji Berkala atau KIR. Sedangkan untuk kelengkapan surat – surat kendaraan diperiksa oleh POLANTAS.
Tiga poin diatas yang membuat perbedaan antara DISHUB dan Polantas rancu, maka sekarang kami berharap kita bisa membedakan antara DISHUB dan POLANTAS. Akan tetapi apapun pekerjaan kita apapun tugas dan kewenangan kita alangkah baiknya kita saling menghargai dan menghormati. Salam Perhubungan.