(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Tanda pangkat Dishub yang baru

Admin dishub | 03 Juni 2015 | 80868 kali

 
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PM. 72 TAHUN 2014
TENTANG
PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta
ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun
identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan,
perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian pegawai negeri
sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perhubungan tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
273);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM. 68 Tahun 2013;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.606/Phb-85
tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian
Perhubungan yang telah disempurnakan dengan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1994;
2
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.263/HK.602/Phb-87
tentang Daftar Singkatan Nama Jabatan dan Unit Kerja di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah
pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan negara
berupa bintang dan satya lencana yang diatur oleh Undang-
Undang dan Peraturan Pemerintah.
Pasal 2
PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri dari :
a. Pria :
1. Kemeja lengan pendek berwarna putih dengan Atribut lengkap;
2. Celana Panjang berwarna biru tua (dark blue).
b. Wanita :
1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih
dengan Atribut lengkap;
2. Celana Panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue);
3. Dapat juga menggunakan Rompi berwarna biru tua (dark blue).
Pasal 3
(1) Atribut terdiri dari :
a. Tanda unit organisasi pusat Kementerian Perhubungan;
b. Badge logo Perhubungan;
c. Tanda unit kerja ditulis lengkap tidak disingkat, dan dapat
dilengkapi dengan badge unit kerja;
d. Nama pegawai dibordir di baju atau rompi;
e. Lencana lambang Kementerian Perhubungan;
f. Ikat pinggang dengan kepala Ikat pinggang (gesper) kuning
bergambar lambang Kementerian Perhubungan;
g. Tanda jabatan;
h. Tanda pengenal pegawai (ID Card);
i. Tanda kehormatan;
j. Lencana keahlian dan/atau lencana kecakapan;
k. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan harian;
l. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan
lapangan dan upacara
3
(2) Lencana lambang Kementerian Perhubungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf e, sebagai lambang Tanda Jabatan
Struktural bagi Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
(3) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g,
digunakan oleh Menteri Perhubungan, Pejabat Tinggi Madya,
Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Kantor di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
(4) Bentuk, ukuran, dan warna Kelengkapan PDH sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), seperti contoh 1
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Kelengkapan lain dari PDH yang digunakan oleh pegawai, antara
lain sebagai berikut:
a. Topi untuk penggunaan dalam tugas-tugas
lapangan/operasional;
b. Kerudung dengan warna biru tua/dark blue polos;
c. Sepatu pantofel warna hitam.
(2) Bagi wanita yang menggunakan kerudung, segala atribut tetap
digunakan dan dapat terlihat dengan jelas.
(3) Bentuk, model dan warna jenis kelengkapan lain dari PDH
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, seperti contoh 2
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Jenis, Model, Warna dan tata cara penggunaan PDH, seperti contoh 3
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pengawasan pelaksanaan pemakaian PDH beserta atribut dan
kelengkapan lainnya dilakukan oleh atasan langsung secara
berjenjang.
(2) Setiap pelanggaran terhadap penggunaan PDH beserta atribut dan
kelengkapan lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU)
pada masing-masing sub sektor menyesuaikan dengan atribut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
4
Pasal 8
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan ini maka
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 57 Tahun 2002 tentang
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Bidang Administratif di
lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2014
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1857
Salinan Sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN
ttd.
DR. UMAR ARIS, SH, MM, MH
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19630220 198903 1 001
1
Lampiran
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor : PM 72 TAHUN 2014
Tentang
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
CONTOH 1
JENIS / BENTUK KETERANGAN
A. TANDA UNIT ORGANISASI PUSAT
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 1. Tanda Unit Organisasi
Pusat bertuliskan
Kementerian Perhubungan
berwarna dasar biru langit
(blue sky) dan warna
tulisan dan garis tepi
kuning emas dengan
ukuran tinggi 2,5 cm, lebar
10 cm dan dipasang di atas
badge logo Perhubungan
2. Tanda Unit Organisasi
Pusat dipasang pada
lengan kanan baju.
10 cm
2,5 cm
B. BADGE LOGO PERHUBUNGAN
1. Badge Perhubungan
terbuat dari kain dengan
bentuk sesuai contoh
gambar, dengan warna
dasar abu-abu muda dan
warna garis tepi hitam.
2. Tinggi badge 10,5 cm dan
lebar 8 cm.
3. Logo berwarna dasar biru
langit (blue sky) dan warna
garis kuning emas, sesuai
Keputusan Menhub No.
KM. 37 tanggal 26 Mei
1994 tentang
Penyempurnaan
Keputusan Menhub No :
KM. 69/UM.006/1985
tentang Arti dan Tata Cara
Pemakaian dan Lambang
Logo Dephub sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Keputusan
Menhub No. : KM. 21
Tahun 1989.
10,5 cm
8 cm
2
4. Pada sisi atas logo di dalam
badge terdapat tulisan
“PERHUBUNGAN” dengan
tinggi ruang 1,5 cm.
5. Badge dan logo
Perhubungan dipasang
pada lengan kanan baju.
C. TANDA UNIT KERJA KETERANGAN
Gambar 1
2,5 cm
10 cm
Gambar 2
2 cm
7 cm
1. Tanda unit kerja terbuat
dari kain berwarna dasar
biru tua dengan tulisan
dan garis tepi warna
kuning emas.
2. Tanda unit kerja
bertuliskan nama unit
kerja dengan ukuran tinggi
2,5 cm, lebar 10 cm sesuai
contoh pada gambar 1.
3. Pengggunaan tanda unit
kerja mengikuti struktur
organisasi, dan dapat
dilengkapi dengan unit
kerja pelaksana teknis
dibawahnya sebagaimana
contoh pada gambar 2.
4. Tanda unit kerja dipasang
pada lengan kiri baju PDH.
3
Gambar 3
4
D. NAMA PEGAWAI KETERANGAN
Nama Pegawai dipasang 1 cm
diatas saku PDH sebelah
kanan dan dengan dibordir
dengan menggunakan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dasar penulisan nama
dibordir warna biru;
b. Nama dibordir warna
kuning;
c. Garis tepi berwarna
kuning.
E. LENCANA LAMBANG KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN
KETERANGAN
1. Lencana lambang terbuat
dari logam dengan ukuran
garis tengah 3 cm dipasang
5 cm di atas saku baju
sebelah kiri atau di atas
emblim tanda penghargaan.
2. Lencana lambang
Kementerian Perhubungan
warna kuning emas tanpa
warna dasar untuk
pelaksana.
3. Lencana Lambang
Kementerian Perhubungan
dipasang di atas saku kiri
dengan ukuran 2,5 cm yang
diberi warna dasar sebagai
tanda jabatan, terdiri dari :
a. Pejabat Tinggi Madya
Warna Dasar Merah
b. Pejabat Tinggi Pratama
Warna Dasar Hijau
c. Pejabat Administrator
Warna Dasar Biru
d. Pejabat Pengawas Warna
Dasar Putih
TANDA JABATAN
Pejabat
Tinggi Madya
Pejabat
Tinggi
Pratama
Pejabat
Administrator
Pejabat
Pengawas
NAMA PEGAWAI
80 mm
20 mm
5
F. IKAT PINGGANG KETERANGAN
1. Kepala ikat pinggang (gesper)
terbuat dari logam
berwarna/berlapis kuning
emas.
2. Kepala ikat pinggang tercetak
Lambang Perhubungan
sesuai Kepusan Menhub No :
KM.69/UM.606/Phb-85
tanggal 25 Maret 1985
tentang Arti dan Tata Cara
Pemakaian Lambang dan
Logo Kementerian
Perhubungan.
3. Ikat pinggang terbuat dari
bahan canvas berwarna
hitam.
G. TANDA JABATAN KETERANGAN
1. Tanda Jabatan dipasang di
saku kanan.
2. Tanda Jabatan digunakan
oleh Menteri Perhubungan,
Pejabat Tinggi Madya,
Pejabat Tinggi Pratama dan
Kepala Kantor di
lingkungan Kementerian
Perhubungan.
3. Bagi pejabat yang
mempunyai struktur
organisasi fungsi komando,
tanda jabatan diberikan
pembeda warna merah
pada lambang
perhubungan
4. Ukuran setiap tanda
jabatan disesuaikan dengan
tingkat jabatan.
6
H. TANDA PENGENAL PEGAWAI (ID CARD) KETERANGAN
1. Id Card/ Tanda Pengenal
dipasang di saku PDH
sebelah kiri dan selalu
dipakai dalam pelaksanaan
tugas.
2. Selama berada di
lingkungan Kantor Pusat
Kementerian Perhubungan
tidak diperkenankan
memakai Id Card/ Tanda
Pengenal lain.
I. TANDA KEHORMATAN KETERANGAN
Emblim Tanda Kehormatan
dipasang 1cm diatas saku PDH
sebelah kiri di bawah Lencana
Kementerian Perhubungan.
J. LENCANA KEAHLIAN DAN/ATAU LENCANA
KECAKAPAN
KETERANGAN
Contoh 1 Contoh 2 Lencana keahlian/ kecakapan
dapat dipasang di atas nama.
K. TANDA PANGKAT DAN PEMBEDA GOLONGAN
UNTUK KEGIATAN HARIAN
KETERANGAN
Juru Muda (I/a)
Juru Muda Tingkat I (I/b)
1. Tanda pangkat dan
pembeda golongan di bordir
di kerah baju bagian bawah
sebelah kanan dan kiri
dengan gambar
sebagaimana dalam contoh.
30 mm
30 mm 2 mm
2 mm
3 mm 10 mm
3 mm
26 mm
7
Juru (I/c)
Juru Tingkat I (I/d)
Pengatur Muda (II/a)
Pengatur Muda Tingkat I (II/b)
Pengatur (II/c)
30 mm
3 mm
26 mm
26 mm
30 mm
2 mm
2 mm
8
2 mm
30 mm
30 mm
Pengatur Tingkat I (II/d)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda Tingkat I (III/b)
Penata (III/c)
Penata Tingkat I (III/d)
30 mm
3 mm 26 mm
30 mm
30 mm
15 mm
9
20 mm
Pembina (IV/a)
Pembina Tingkat I (IV/b)
Pembina Utama Muda (IV/c)
Pembina Utama Madya (IV/d)
40 mm
25 mm
20 mm
40 mm
25 mm
20 mm
40 mm
25 mm
20 mm
20 mm
40 mm
10
Pembina Utama (IV/e)
Menteri Perhubungan
CARA PEMAKAIAN TANDA PANGKAT DAN PEMBEDA
GOLONGAN
UNTUK KEGIATAN HARIAN
20 mm
40 mm
25 mm
20 mm
40 mm
25 mm
11
L. TANDA PANGKAT DAN PEMBEDA GOLONGAN
UNTUK KEGIATAN LAPANGAN DAN UPACARA
KETERANGAN
Menteri Perhubungan 1. Tanda pangkat dan pembeda
golongan terbuat dari kain
berwarna dasar biru dan
ketentuan gambar
sebagaimana dalam contoh.
2. Dibagian bawah tanda
pangkat diberi tulisan
KEMENHUB dibordir warna
kuning emas.
3. Untuk struktur organisasi
yang mempunyai fungsi
komando, tanda pangkat
dan pembeda golongan
diberi garis pinggir berwarna
merah.
4. Tanda pangkat dan pembeda
golongan
digunakan/dipasang pada
lidah baju di pundak kiri
dan kanan.
Pembina Utama (IV/e) Pembina Utama
Madya (IV/d)
Pembina Utama Muda (IV/c) Pembina Tingkat I
(IV/b)
12
Pembina (IV/a)
Penata Tingkat I (III/d) Penata (III/c)
Penata Muda Tingkat I (III/b) Penata Muda (III/a)
Pengatur Tingkat I (II/d) Pengatur (II/c)
13
Pengatur Muda Tingkat I
(II/b)
Pengatur Muda (II/a)
Juru tingkat I (I/d) Juru (I/c)
Juru Muda Tingkat I (I/b) Juru Muda (I/a)
CARA PEMAKAIAN TANDA PANGKAT DAN PEMBEDA
GOLONGAN
UNTUK KEGIATAN LAPANGAN DAN UPACARA
14
CONTOH 2
KELENGKAPAN LAIN
TOPI
1. Topi terbuat dari bahan
berwarna biru tua (dark
blue).
2. Di bagian muka topi
terdapat Lambang
Perhubungan. Dengan
tepian lambang padi, kapas
dan bunga karang dan
terdapat 4 (empat) Bintang
dibawah Lambang
Perhubungan dengan warna
kuning emas dibordir.
3. Di sisi sebelah kiri terdapat
tulisan “MENTERI
PERHUBUNGAN”
4. Di sisi sebelah kanan
terdapat nama Menteri
Perhubungan.
1. MENTERI PERHUBUNGAN
Tampak Depan
Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan
2. PEJABAT TINGGI MADYA
1. Topi terbuat dari bahan
berwarna biru tua (dark
blue).
2. Di bagian muka topi
terdapat Lambang
Perhubungan. Dengan
tepian lambang padi, kapas
dan bunga karang dengan
warna kuning emas
dibordir.
3. Di sisi sebelah kiri terdapat
tulisan unit kerja Pejabat
Tinggi Madya
(Sesjen/Irjen/Dirjen dan
Kepala Badan).
4. Di sisi sebelah kanan
terdapat nama Pejabat
Tinggi Madya;
Tampak Depan
Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan
15
3. PEJABAT TINGGI PRATAMA, PEJABAT
ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS 1. Topi terbuat dari bahan
berwarna biru tua (dark
blue).
2. Di bagian muka topi
terdapat Lambang
Perhubungan. Dengan tepi
lambang padi dan kapas
dengan warna kuning emas
dibordir.
3. Di sisi sebelah kiri terdapat
tulisan unit kerja
(Setjen/Itjen/Ditjen dan
Badan)
4. Di sisi sebelah kanan
terdapat nama Pemakai.
5. Pemakai Topi dengan
ketentuan di atas adalah
para Pejabat Tinggi
Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat
Pengawas.
Tampak Depan
Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan
4. PELAKSANA
Tampak Depan
1. Topi terbuat dari bahan
berwarna biru tua (dark
blue).
2. Di bagian muka topi
terdapat Lambang
Perhubungan dan dibawah
terdapat list berwarna
kuning emas dibordir.
3. Di sisi sebelah kiri terdapat
tulisan Unit Kerja Pelaksana
(Setjen/Itjen/Ditjen/Badan).
4. Pemakai Topi Lapangan
dengan ketentuan di atas
Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan adalah para pelaksana.
16
CONTOH 3
JENIS / BENTUK KETERANGAN
1. PDH PRIA
a. KEMEJA
Tampak Depan Tampak Belakang
1. PDH Pegawai terbuat dari
kemeja kain berwarna putih
polos.
2. PDH dibuat dengan krah
leher model tegak dan
berlengan pendek.
3. Di lengan sebelah kanan
dipasang atribut PDH
seperti dalam contoh.
4. Di bagian depan dilengkapi
2 (dua) saku dengan lidah
dan penutup berkancing.
5. Di kedua bahu dipasang
tanda pangkat dan pembeda
golongan.
6. Kemeja PDH dikenakan
dengan dimasukkan ke
dalam celana.
b. CELANA PANJANG
1. Celana PDH terbuat dari
celana panjang kain warna
biru tua (dark blue).
2. Di pinggang celana diberi
tempat untuk ikat pinggang.
3. Celana Panjang dilengkapi 2
(dua) saku di samping dan
2 (dua) saku di belakang.
4. Celana Panjang dipakai
menggunakan ikat pinggang
dengan kepala ikat pinggang
(gesper) kuning bergambar
lambang Kementerian
Perhubungan.
Tampak Depan Tampak Belakang
17
2. PDH WANITA I
a. KEMEJA LENGAN PENDEK
Tampak Depan Tampak Belakang
1. PDH Pegawai terbuat dari
kemeja kain berwarna putih
polos.
2. PDH dibuat dengan krah
leher model tegak dan
berlengan pendek.
3. Di lengan sebelah kanan
dipasang atribut PDH
seperti dalam contoh,
4. Di bagian depan dilengkapi
2 (dua) saku dengan lidah
dan penutup berkancing.
5. Di kedua bahu dipasang
tanda pangkat dan pembeda
golongan.
6. Kemeja PDH dikenakan
dengan dimasukkan ke
dalam celana.
7. PDH ini dapat dilengkapi
dengan rompi dan dipasang
badge nama .
b. CELANA PANJANG
1. Celana PDH terbuat dari
celana panjang kain warna
biru tua (dark blue).
2. Di pinggang celana diberi
tempat untuk ikat pinggang.
3. Celana Panjang dilengkapi 2
(dua) saku di samping.
4. Celana Panjang dipakai
menggunakan ikat pinggang
dengan kepala ikat pinggang
(gesper) kuning bergambar
lambang Kementerian
Perhubungan.
Tampak Depan Tampak Belakang
18
3. PDH WANITA 2
1. PDH Pegawai terbuat dari
kemeja kain berwarna putih
polos.
2. PDH dibuat dengan krah
leher model tegak dan
berlengan panjang.
3. Di lengan sebelah kanan
dipasang atribut PDH
seperti dalam contoh,
4. Di bagian depan dilengkapi
2 (dua) saku dengan lidah
dan penutup berkancing.
5. Di kedua bahu dipasang
tanda pangkat dan pembeda
golongan.
6. Kemeja PDH dikenakan
dengan tidak dimasukkan
ke dalam celana.
7. PDH ini tidak dapat
dilengkapi dengan rompi.
a. KEMEJA LENGAN PANJANG
Tampak Depan Tampak Belakang
b. ROK PANJANG
1. Rok PDH terbuat dari rok
panjang kain warna biru tua
(dark blue).
2. Di bagian depan Rok
Panjang dilengkapi 2 (dua)
saku di samping.
3. Panjang Rok sampai dengan
menutupi mata kaki.
4. Bagian belakang dari lutut
ke bawah diberi belahan
/ploi yang tertutup.
5. Rok Panjang dibuat dengan
ukuran tidak ketat dan
cukup longgar untuk
kemudahan gerak dan
memperhatikan etika
kesopanan.
Tampak Depan Tampak Belakang
19
4. PDH WANITA 3
1. PDH Pegawai terbuat dari
kemeja kain berwarna putih
polos.
2. PDH dibuat dengan krah
leher model tegak dan
berlengan panjang.
3. Di lengan sebelah kanan
dipasang atribut PDH
seperti dalam contoh,
4. Di bagian depan dilengkapi
2 (dua) saku dengan lidah
dan penutup berkancing.
5. Di kedua bahu dipasang
tanda pangkat dan pembeda
golongan.
6. Kemeja PDH dikenakan
dengan tidak dimasukkan
ke dalam celana.
7. PDH ini tidak dapat
dilengkapi dengan rompi.
a. KEMEJA LENGAN PANJANG
Tampak Depan Tampak Belakang
b. CELANA PANJANG
1. Celana PDH terbuat dari
celana panjang kain warna
biru tua (dark blue).
2. Di pinggang celana diberi
tempat untuk ikat pinggang.
3. Celana Panjang dilengkapi 2
(dua) saku di samping.
4. Celana Panjang dipakai
menggunakan ikat pinggang
dengan kepala ikat pinggang
(gesper) kuning bergambar
lambang Kementerian
Perhubungan
Tampak Depan Tampak Belakang
20
5. ROMPI WANITA
1. Rompi terbuat dari kain
berwarna biru tua (dark
blue).
2. Rompi dibuat dengan
krah/leher model V Neck.
3. Pada bagian depan
dilengkapi 3 (tiga) kancing
berwarna biru.
4. Pada bagian depan bawah
sebelah kanan dan kiri
dilengkapi saku/kantong
dengan tutup tanpa
kancing.
5. Nama pegawai dibordir di
sebelah kanan dan lencana
lambang Kementerian
Perhubungan dipasang di
sebelah kiri seperti dalam
contoh rompi.
6. Tanda pangkat dan
pembeda golongan tetap
digunakan pada pundak
rompi
Tampak Depan Tampak Belakang
6. PDH KHUSUS WANITA HAMIL
1. PDH Pegawai terbuat dari
kemeja kain berwarna putih
polos.
2. PDH dibuat dengan krah
leher model tegak dan
berlengan panjang dengan
kancing 3 (tiga).
3. Kemeja tidak dilengkapi
saku/kantong.
4. Di lengan sebelah kanan
dipasang atribut PDH
seperti dalam contoh,
5. Di kedua bahu dipasang
tanda pangkat dan pembeda
golongan.
6. Kemeja PDH dikenakan
dengan tidak dimasukkan
ke dalam celana.
7. Di bagian depan kemeja dari
dada kanan dan kiri ke
bawah diberi belahan
tertutup
8. Di bagian belakang bawah
kemeja diberi belahan
tertutup
a. KEMEJA LENGAN PENDEK
Tampak Depan Tampak Belakang
21
b. ROMPI PANJANG WANITA HAMIL
1. Rompi terbuat dari kain
berwarna biru tua (dark
blue).
2. Rompi dibuat dengan model
tanpa lengan seperti pada
contoh.
3. Ukuran panjang Rompi
sampai dengan 5 cm di
bawah lutut atau sampai
mata kaki.
4. Pada bagian Depan
dibawah dada Rompi diberi
belahan tertutup
5. Pada bagian belakang
bawah Rompi diberi
belahan tertutup setinggi
10 cm
6. Rompi dipasang badge
nama pegawai di sebelah
kanan dan lencana
lambang Kementerian
Perhubungan di sebelah kiri
seperti dalam contoh rompi.
7. PDH digunakan di dalam
Rompi.
Tampak Depan Tampak Belakang
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Salinan Sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN
ttd
DR. UMAR ARIS, SH, MM, MH
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19630220 198903 1 001