Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”
Nissan Lovers, untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang. Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib Anda ketahui, yaitu:
Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Sudah Jelas bukan aturannya? Mari bersama-sama mengikuti aturan yang berlaku, bukan karena takut denda namun karena kesadaran akan keselamatan bersama,