(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Razia Gabungan di Buleleng, Lima Kendaraan Terjaring Pelanggaran Uji KIR

Admin dishub | 15 April 2025 | 26 kali

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personel lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng menggelar razia gabungan bersama Polres Buleleng, Samsat Buleleng, dan Jasa Raharja. Operasi tersebut berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno pada Selasa (15/4).
Razia ini menyasar berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan angkutan barang. Fokus utama dalam operasi ini adalah pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk uji KIR yang menjadi syarat kendaraan laik jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan lima kendaraan yang melakukan pelanggaran terkait uji KIR. Dua di antaranya dinyatakan tidak laik jalan karena masa berlaku uji KIR telah habis. Sementara tiga kendaraan lainnya kedapatan tidak membawa surat bukti lulus uji KIR saat diperiksa.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang oleh PPNS Dishub Buleleng bersama personel lalu lintas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar rutin melakukan uji KIR dan membawa dokumen pendukung setiap saat berkendara.