(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

SOSIALISASI NORMALISASI DIMENSI KENDARAAN

Admin dishub | 16 Februari 2022 | 200 kali

Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Teksar melakukan giat sosialisasi menormalisasi ukuran / dimensi kendaraan bermotor yang tidak sesuai ukurannya. Apabila ditemukan dimensi yang melebihi ambang batas yang ditentukan , maka diberikan batas waktu 6 bulan sudah melakukan normalisasi secara mandiri sesuai dengan ukuran yg telah diberikan.

Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan cara normalisasi dimensi kendaraan tersebut dan menyesuaikan ukuran dimensi dibukti lulus uji yang masih berlaku dengan ukuran pisik saat di periksa.
Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut adalah :
UU NO. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Barang.

** Pengemudi dan / atau pengusaha angkutan barang WAJIB mematuhi Tata Cara Pemuatan, Daya Angkut, Dimensi Kendaraan dan Klas Jalan. Dalam UU NO. 22 Tahun 2009 juga disebutkan kategori kendaraan bermotor yang wajib uji adalah Mobil Bus, Mobil penumpang Umum, Angkutan Barang, dan pelanggaran untuk penerapan ODOL dititik beratkan pada jenis angkutan barang.

**Berdasarkan ketentuan pasal 48 dan pasal 49 UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, telah diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan /atau dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan dijalan wajib dilakukan pengujian, meliputi uji type dan uji berkala.