PEMBEKALAN DAN SOSIALISASI ODOL ( OVER DIMENSI OVER LOADING )
Admin dishub | 15 Februari 2022 | 78 kali
Kadishub Buleleng Bapak
Gd Gunawan AP memimpin Sosialisasi & pembekalan ODOL ( Over Dimensi Over Loading ) kepada seluruh personil petugas lalu lintas bertempat di Ruang rapat Dishub Buleleng. Kadishub didampingi Kabid Lalu Lintas
Cok Adithya dan Kabid Teksar
Gede Santika .
Pembekalan dibuka Bapak Kadishub Gunawan AP dan Pemateri oleh Kabid Teksar Bpk Gede Santika. Dalam arahannya , Bapak Kadishub Gunawan AP menjelaskan ODOL adalah keadaan dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. Personil Lalu Lintas wajib paham secara umum ttg ODOL Krn sering berinteraksi di lapangan dan nanti sbg backup pengamanan rekan penguji saat giat gakum 21. Kadishub juga mengapresiasi sinergitas antar Bidang di Dinas Perhubungan telah berjalan baik untuk bersama sama memajukan korps Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Sementara Kabid Teksar menjelaskan regulasi ODOL yg diatur dlm UU NO. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Barang. Pengemudi dan / atau pengusaha angkutan barang WAJIB mematuhi Tata Cara Pemuatan, Daya Angkut, Dimensi Kendaraan dan Klas Jalan. Dalam UU NO. 22 Tahun 2009 juga disebutkan kategori kendaraan bermotor yang wajib uji adalah Mobil Bus, Mobil penumpang Umum, Angkutan Barang, dan pelanggaran untuk penerapan ODOL dititik beratkan pada jenis angkutan barang. Berdasarkan ketentuan pasal 48 dan pasal 49 UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, telah diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan /atau dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan dijalan wajib dilakukan pengujian, meliputi uji type dan uji berkala,
Adapun mekanisme pemeriksaan dan penindakan ODOL adalag
1. Over Loading.
• Tilang
• Transfer kelebihan muatan
• pengembalian ke daerah asal
2. Over Dimensi
• Melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor
• Melakukan pengukuran dimensi kendaraan bermotor
• Melakukan penyesuaian ukuran dimensi antara di pisik dengan di bukti lulus uji yang masih berlaku
• Meminta keterangan pengemudi
• Membuat Laporan hasil Pemeriksaan / pengukuran.
Terhadap pelanggaran ODOL tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.