Maksud dari pembinaan adalah dalam upaya mewujudkan operasional sarana perhubungan yang aman, nyaman, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari terjadinya kesalahan. Dalam giat
pembinaan, secara berulang, kembali disampaikan untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, bertanggung jawab, disiplin, jujur, berintegritas dan profesional serta tidak melakukan pungli, KKN dan menerima gratifikasi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi.