(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Razia Gabungan, Sejumlah Kendaraan Terjaring Pelanggaran.

Admin dishub | 19 Februari 2025 | 111 kali

Buleleng - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personel lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng bersama Polres Buleleng, Samsat Buleleng, serta Jasa Raharja menggelar razia gabungan di kawasan Tugu Tiga Sukasada pada Rabu (19/2). Operasi ini menyasar kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun angkutan barang.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menemukan enam kendaraan yang tidak laik jalan karena masa uji KIR sudah habis, serta satu kendaraan yang tidak membawa surat bukti lulus uji KIR. Para pelanggar kemudian diberikan sanksi tilang oleh PPNS Dishub Buleleng bersama personel lalu lintas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Buleleng. Petugas juga mengimbau para pengendara untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan di jalan raya.