(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub Buleleng Terbitkan Surat Himbauan Operasional bagi Sopir Angkutan Barang

Admin dishub | 04 Juni 2025 | 424 kali

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng pada rabu, 4 Juni 2025, melaksanakan kegiatan pemberian Surat Himbauan Operasional Angkutan Barang/Truk kepada para sopir angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Kargo dan Terminal Penarukan.
Surat himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh sopir angkutan barang atau truk yang melintasi jalan-jalan di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam surat tersebut, Dishub Buleleng meminta para sopir untuk mengurangi atau meniadakan aktivitas operasional kendaraannya pada jam-jam padat lalu lintas, yaitu pada:
Pagi hari pukul 06.30–08.00 WITA, dan
Siang hari pukul 11.30–14.00 WITA.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), khususnya pada jam-jam sibuk yang bertepatan dengan aktivitas sekolah dan jam kerja masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Dishub Buleleng memberikan fasilitas tempat istirahat sementara di terminal-terminal yang telah disediakan, tanpa dikenakan retribusi kepada para sopir angkutan barang atau truk yang berhenti sementara waktu menunggu waktu operasional yang diperbolehkan.
Dishub Buleleng berharap seluruh pihak yang terlibat, khususnya para pengemudi angkutan barang, dapat mematuhi himbauan ini guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Buleleng.