Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, saat ini sudah menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUe, hal ini ditujukan untuk seluruh kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala di Bidang Teknik Sarana dan Angkutan Jalan Dishub Buleleng. Penerapan BLUe ini sudah mulai dirancang dan di sosialisasikan mulai tahun 2020. Hal ini merupkan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan telah dirubah menjadi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 2992/AJ.402/DJRD/2018 Tentang "Perubahan Atas Perdirjen Hubdat" No. 2874/AJ.402/DJRD/2017, serta Peraturan terbaru yaitu Peraturan irektur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 1743/AJ.502/DJRD/2020 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara Elektronik. .
BLUe atau Bukti Lulus Uji Elektronik adalah pengganti bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. BLUe terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
Adapun beberapa komponen dalam BLUe ini adalah sebagai berikut :
1. Ditujukan Untuk Kendaraan Wajib Uji
Seperti angkutan umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan angkatan B3.
2. Bukti Lulus Uji
Kendaraan yang lulus uji KIR, wajib memiliki smart card, sertifikat, dan stiker hologram.
3. Smart Card
Memiliki kode khusus yang berbeda di tiap daerah Kabupaten/Kota untuk menjamin kemanan dalam penggunaan dan peredaran kartu uji di daerah. Kartu Pintar (Smart Card) Berlaku selama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) periode pengujian berkala. Kapasitas memori (chip) yang tertanam mampu menyimpan data (dua) kali pengujian. Berlaku satu tahun karena data hasil uji merupakan data yang dinamis sehingga butuh space data yang tersimpan dapat dibaca setiap saat Tanpa Memerlukan Jaringan Internet, dengan menggunakan Smartphone dengan fitur NFC.
4. Lembar Sertifikat
Sertifikat dibutuhkan sebagai media alat bantu petugas dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta media pembanding data elektronik dan fisik riil. 1 (Satu) lembar sertifikat berisikan informasi data kendaraan bermotor dan hasil uji selama 6 (enam) bulan. Untuk pengujian kedua, data kendaraan bermotor dan hasilnya dicetak pada sertifikat yang baru
5. Stiker Hologram
Stiker Hologram memudahkan pengawasan kendaraan bermotor di jalan dan dapat mempercepat proses administrasi uji berkala kendaraan bermotor. Bagian sobekan dari sertifikat disatukan pada stiker hologram, kemudian ditempel pada kaca depan sisi kiri bawah bagian dalam kendaraan. Untuk kereta gandengan stiker ditempel pada sisi sebelh kanan bagian depan.
Adapun Beberapa Kelebihan dari sistem BLUe ini adalah :
1. Lebih Aman
Secure Access Module (SAM) dan kode wilayah menjadikan data terpusat dan terkendali untuk mencegah pemalsuan uji KIR, sehingga keamanan data kendaraan lebih terjamin.
2. Praktis dan Transparan
Stiker hologram dengan fitur QR Code ditempelkan pada kaca depan kendaraan bermotor untuk memudahkan pengecekan informasi KIR oleh pengguna kendaraan.
Dengan diberlakukannya sistem Bukti Lulus Uji Elektronik ini Dishub Buleleng menunjukan suatu integritas dalam melaksanakan Tugas pokok dan Fungsi terutama di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, dan diharapkan untuk seluruh pengendara, pengusaha angkutan agar dapat mengikuti seluruh standar operasional prosedur dalam melaksanakan UJI Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan sistem BLue.