ATENSI LARANGAN PEMASANGAN TERPAL DI BADAN JALN / TROTOAR
Admin dishub | 14 Maret 2022 | 82 kali
Seijin Kadishub Gd Gunawan A.P, Personil Bidang Lalu Lintas melakukan Atensi larangan Pemasangan Terpal pada Badan Jalan / Trotoar yang mengganggu keindahan kota dan menyulitkan pejalan kaki untuk melintas.
Dishub Buleleng melakukan tindakan Persuasif dengan memberikan Himbauan terkait larangan pemasangan Terpal pada Badan Jalan/Trotoar dan Pemilik toko berjanji tidak akan memasang terpal kembali, sehingga tercipta ketertiban kenyamanan dan keindahan kota. Senin 14/3.