(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

ATENSI LARANGAN PEMASANGAN TERPAL DI BADAN JALN / TROTOAR

Admin dishub | 14 Maret 2022 | 82 kali

Seijin Kadishub Gd Gunawan A.P, Personil Bidang Lalu Lintas melakukan Atensi larangan Pemasangan Terpal pada Badan Jalan / Trotoar yang mengganggu keindahan kota dan menyulitkan pejalan kaki untuk melintas.

Dishub Buleleng melakukan tindakan Persuasif dengan memberikan Himbauan terkait larangan pemasangan Terpal pada Badan Jalan/Trotoar dan Pemilik toko berjanji tidak akan memasang terpal kembali, sehingga tercipta ketertiban kenyamanan dan keindahan kota. Senin 14/3.