Kolaborasi Dishub dan Satpol PP Tertibkan Parkir dan Aktivitas Bongkar Muat di Jalan Merak dan Jalan Patimura.
Admin dishub | 09 Juni 2026 | 9 kali
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Buleleng melaksanakan patroli dan penertiban terhadap pelanggaran parkir serta aktivitas bongkar muat yang mengganggu lalu lintas di ruas Jalan Merak dan Jalan Patimura, Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan banyak kendaraan roda dua yang parkir di sekitar akses masuk Jalan Merak. Kondisi ini dipicu oleh aktivitas pedagang permanen yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan sehingga mengurangi fungsi fasilitas pejalan kaki dan memicu penumpukan kendaraan di sekitar lokasi. Sebelumnya, instansi terkait telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pedagang untuk menertibkan aktivitas usahanya.
Selain itu, tim juga mendapati kendaraan yang parkir di badan jalan akibat aktivitas bongkar muat usaha barang bekas (rombengan). Keberadaan kendaraan tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Petugas mengimbau pemilik usaha untuk mengatur jadwal bongkar muat agar tidak dilakukan pada jam-jam padat lalu lintas. Sebagai tindak lanjut, pemilik usaha juga diminta membuat surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di Jalan Patimura, tim menemukan sejumlah truk dan kendaraan pikap yang diparkir di badan jalan terkait aktivitas usaha barang bekas atau rongsokan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang jalan serta dampak yang ditimbulkan apabila kendaraan diparkir sembarangan. Teguran lisan dan tertulis diberikan sebagai langkah pembinaan agar ke depan aktivitas usaha, termasuk bongkar muat barang, dapat dilakukan dengan memperhatikan situasi lalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.