PAM LALIN DAN PENGAWASAN KENDARAAN PARKIR DI BAHU JALA ZONA LARANGAN PARKIR
Admin dishub | 03 Februari 2022 | 77 kali
Seijin Kadishub Gd Gunawan AP , melalui bidang lalu lintas, personil Lalu Lintas Dishub Buleleng melakukan PAM Lalu Lintas, Pelayanan Penyebrangan dan pengawasan serta pembinaan di seputaran Jalan WR Supratman, Jalan Ayani Barat, Jalan Diponegoro dan Jalan Jelantik Gingsir, Hal ini dikarenakan kerap ditemukan Warga yang menyebrang dan kendaraan parkir pada Bahu Jalan pada Zona Larangan Parkir , Kamis 3 Pebruari 2022
Dishub Buleleng menemukan Mobil parkir pada Bahu Jalan Zona Larangan Parkir, Selanjutnya oleh personil dengan tindakan persuasif diberikan pemahaman dan pembinaan jika hal ini sesuai yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) larangan parkir di bahu jalan yan mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas.
Adapun tujuan dari giat pengawasan adalah untuk mendukung kelancaran agar tidak terjadinya kemacetan sehingga tercipta ketertiban, keamanan, kelancaran berlalulintas.