(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Amankan PAD Restribusi Parkir, Dishub Buleleng Akan Mencari Titik Potensi Baru

Admin dishub | 19 Januari 2022 | 575 kali

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, SE,M.Si mengemukakan, guna mengamankan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari retribusi parkir, pihaknya akan mencari, menjajagi potensi-potensi parkir baru pada toko, pedagang, warung yang ada di tepi jalan. 
Namun peningkatan  pelayanan petugas parkir kepada masyarakat pengguna tempat parkir terus diupayakan. Kadis perhubungan mengakui bahwa dari 131 petugas parkir, ada petugas yang belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
Petugas parkir tidak hanya memberi karcis dan mengambil uang retribusi, begitu mereka meninggalkan tempat parkir  tetapi petugas harus memberi pelayanan yang ramah, juga mengatur kendaraan yang datang.
Kadishub Gede Gunawan A.P menegaskan bahwa tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang selama ini dipungut petugas parkir telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2015.
Kadishub Gede Gunawan A.P memastikan tidak ada perbedaan besaran pungutan tarif retribusi parkir di Buleleng, apalagi melebihi nominal yang telah dimuat dalam Perbup. 
Kami selalu melakukan monitoring kepada petugas parkir di bawah naungan Dishub Buleleng. Dari evaluasi itu, kami tidak menemukan adanya permainan menaikan nominal tarif parki '' Ujar Kadihub Gede Gunawan A.P''
Dijelaskan, besaran tarif retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- dan roda empat atau mobil tarifnya Rp. 2.000,- sekali parkir. 
Kadishub Gede Gunawan A.P menambahkan, petugas parkir di Buleleng selalu menggunakan karcis pungutan parkir saat bertugas dan juga berseragam. “Dalam surat perjanjian kerja sudah mengatur petugas parkir menggunakan seragam. Kami juga telah menyalurkan seragam pertugas parkir berupa jaket warna oranye pada tahun 2019 yang lalu.
Selain itu, Kadihub Gede Gunawan A.P juga kembali menegaskan kepada masyarakat Buleleng untuk tidak ragu melaporkan bilamana menemukan oknum pertugas parkir yang memungut retribusi parkir tanpa menyertakan karcis. “Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami jika ada oknum petugas parkir yang bermain dengan pungutan parkir, Sertakan bukti foto atau rekaman videonya, maka akan segera kami bina, jika tetap melakukan pelanggaran, maka akan kami putus perjanjian kerjanya.
Sumber :  https://atnews.id/portal/news/11837