(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dishub Buleleng "Gratis" alias " Nol " Rupiah.

Admin dishub | 23 Februari 2024 | 116 kali

Kabar gembira bagi masyarakat Buleleng pemilik kendaraan bermotor wajib uji. Mulai awal Januari Tahun 2024, kebijakan untuk pengenaan retribusi daerah terhadap pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dishub Buleleng adalah "Gratis" alias " Nol " Rupiah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng telah memberlakukan kebijakan uji KIR gratis mulai 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara rutin setiap 6 bulan sekali. Hal ini dipandang sangat perlu, mengingat kelaikan dan kelayakan kendaraan bermotor, khususnya untuk angkutan orang dan angkutan barang merupakan unsur penting dalam keselamatan.