Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada 28 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah, serta bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin. Tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan masa pengabdian, yaitu 10, 20, dan 30 tahun.