Dalam arahannya, Gede Gunawan A.P. menyampaikan instruksi dari Pemerintah Provinsi Bali yang diteruskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Buleleng terkait pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan makan dan minum, baik dalam kegiatan sehari-hari maupun kedinasan. Sebagai langkah konkret, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik yang semakin marak.