(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub Buleleng didampingi Satlantas Polres Buleleng : Pasang Himbauan Larangan Parkir di Jembatan.

Admin dishub | 13 Juni 2025 | 3 kali

Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng melaksanakan pemasangan himbauan larangan parkir kendaraan di kawasan Jembatan Bangkiang Sidem. Jumat, 13/6.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya kendaraan, khususnya truk angkutan, bus dan kendaraan berat lainnya yang kerap berhenti atau ngetem di area jembatan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu Aturan larangan berhenti atau parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana secara umum, parkir atau berhenti di atas jembatan dilarang karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan bahkan membahayakan struktur jembatan.
Sebelumnya petugas Dishub Buleleng secara persuasif sudah memberikan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk tidak menjadikan area jembatan sebagai tempat berhenti.
Dengan adanya himbauan ini, para sopir kendaraan dan masyarakat pada umumnya diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya di kawasan rawan seperti jembatan dan tikungan jalan utama.