Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya kendaraan, khususnya truk angkutan, bus dan
kendaraan berat lainnya yang kerap berhenti atau ngetem di area jembatan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu Aturan larangan berhenti atau parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana secara umum, parkir atau berhenti di atas jembatan dilarang karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan bahkan membahayakan struktur jembatan.