Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan wajib teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, yang bertujuan Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, dan Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Terdapat 9 alat pengujian kendaraan bermotor yang telah dikalibrasi pada Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Kesembilan alat pengujian kendaraan bermotor tersebut antara lain alat uji emisi CO/HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, alat uji tingkat suara, alat uji kincup roda depan, alat uji kegelapan kaca, dan alat uji penunjuk kecepatan.
Sistem dan Prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng sudah mendapatkan akreditasi A dari direktorat jenderal perhubungan darat Kementerian Perhubungan RI, dengan kondisi alat yang terkalibrasi dengan hasil akurat dan pemutakhiran hasil lulus uji elektronik dengan RFID.
Dapat diartikan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng telah layak untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai prosedur, sebagai pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan pada suatu kendaraan bermotor.