KORDINASI TERKAIT REGULASI PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK LPJU DI JALAN DESA
Admin dishub | 21 April 2022 | 565 kali
Seijin Kadishub Gede Gunawan Adnyana Putra, SE.Msi., Kabid Lalu Lintas Cok Adithya didampingi staf perlengkapan jalan Komang Andi Pradita melaksanakan kordinasi terkait regulasi yang mengatur dana desa dapat di gunakan untuk pemasangan lampu penerangan lingngkungan desa ke Dinas BPMPD .Diterima Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Bapak Madong Hartono yang memberikan penjelasan bahwa jalan lingkungan merupakan kewenangan desa dan untuk pembangunan fisik bisa mengunakan dana yang bersumber dari DD, ADD, dan Pendapatan Asli Desa yang sudah di atur dalam Permendes No 7 tahun 2021. Dari hasil konsultasi, Dishub akan menyiapkan konsep untuk disosialisasikan ke masing masing Kecamatan untuk di teruskan ke Desa.