Berdasarkan PM No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 1 ayat 1 bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.