(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Pemasangan Rambu Lalu Lintas.

Admin dishub | 12 Juli 2022 | 370 kali

Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas , Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan rambu di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dengan lokasi ruas jalan Desa Tigawasa - ruas jalan Desa Kaliasem dan Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.

Berdasarkan PM No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 1 ayat 1 bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Adapun rambu yang di pasang antara lain :
Rambu peringatan hati-hati sering terjadi kecelakaan , rambu peringatan turunan curam, rambu peringatan tanjakan curam , rambu , rambu peringatan banyak tikungan dan rambu peringatan tikungan tajam ke kiri.

Pemasangan rambu bertujuan untuk untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.