Sosialisasi Analisis Dampak Lalu Lintas ( Andalalin ).
Admin dishub | 14 Desember 2022 | 73 kali
Seijin Kadishub Gd Gunawan A.P., hari ini Rabu 14 Desember 2022, Tim Andalalin Dishub Buleleng melaksanakan pendampingan kepada Tim Pengawasan Andalalin dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII, dalam rangka sosialisasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.Sebagai tujuan sosialisasi awal, disampaikan surat dan diberikan informasi terkait Analisis Dampak Lalu Lintas kepada pusat - pusat kegiatan di jalan nasional, yang masuk dalam kriteria wajib Andalalin yaitu manajemen Astra Motor Singaraja, Mie Gacoan, Toko Hakiki (Banyuasri), Perusahaan Daerah Pasar (Pasar Banyuasri), serta manajemen Clandys Mart 3 Singaraja.
Selanjutnya kegiatan yang sama akan dilaksanakan secara rutin terhadap pusat - pusat kegiatan lain yang masuk dalam kriteria wajib Andalalin.