(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Penerapan Pengenaan Retribusi Tempat Parkir Khusus Pada Kawasan Terminal Barang Oleh Dishub Buleleng.

Admin dishub | 02 September 2024 | 5 kali

Singaraja - Dishub Buleleng melalui Bidang Prasat dan Parkir, mulai hari ini, Senin 2 September 2024, menerapkan pengenaan retribusi tempat parkir khusus pada kawasan Terminal Barang.
Penerapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng, PERDA Nomor 9 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/211/HK/2024 dan 100.3.3.2/315/HK/2024 Tentang Pengenaan Retribusi Parkir pada setiap kendaraan yang parkir di Terminal Barang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan besar parkir di tepi jalan yang berpotensi menimbulkan permasalahan lalu lintas.
Sebelum penerapan retribusi ini dilaksanakan, sejak tanggal 19 agustus 2024 sudah dilaksanakan sosialisasi kepada para sopir dan ketua kelompoknya, agar mereka memahami bahwa mulai hari ini diberlakukan pemungutan retribusi Parkir khusus di kawasan terminal barang, Baktiseraga.