(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub, KPU dan Bawaslu..

Admin dishub | 03 Oktober 2022 | 41 kali

Bertempat di ruang kerjanya, Kadishub. Gd Gunawan AP., didampingi oleh Sekdishub, Gede Ngurah Sarjaya , menerima kunjungan dari Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Buleleng. Turut pula hadir 4 ( empat ) orang staf Dishub masing - masing an. : Mantarayana Ketut , M. Shohib, Suastari Made dan Tomy Sanjaya.

Kunjungan duet KPU dan Bawaslu Buleleng ini, bertujuan untuk verifikasi atas laporan Staf Dishub Buleleng yang " dimasukkan " menjadi Anggota Partai di Aplikasi SiPol.

Dalam pertemuan tsb, Kadishub menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu Buleleng bahwa berdasarkan keterangan dari Staf Dishub Buleleng, mereka semuanya menolak dengan tegas atas dimasukkannya sebagai anggota Parpol. Lebih2 konsekwensi dari ASN yang ikut berpolitik akan diberikan sangsi yang tegas dan berat.
Atas jawaban tegas dari Staf Dishub Buleleng tsb, maka KPU dan Bawaslu meminta agar Kadishub. sbg atasan lagsung untuk membuatkan rekomendasi kepada KPU untuk mencabut keanggotaan di Parpol melalui Aplikasi. Nantinya pelaporan penolakan ini akan diatensi oleh KPU pusat dan dimonitor oleh Bawaslu.