Dalam operasi yang melibatkan tim gabungan, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Buleleng, Astra Bawa,
dan personel lalu lintas, sebanyak empat pelanggar terjaring. Dua di antaranya adalah kendaraan yang habis masa uji sejak tahun 2021, sementara dua kendaraan lainnya kedapatan tidak memiliki Kartu BLUE, yaitu kartu bukti lulus uji emisi.