Kegiatan Ram Check dilakukan setiap hari sebagai tugas rutin Dishub Buleleng mulai dari tanggal 21 Februari sampai dengan 31 Maret 2024, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan LLAJ pasal 3 ayat (2), untuk pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan terhadap kendaraan angkutan, baik armada bus penumpang umum dan bus pariwisata, yang kondisi sudah habis masa uji berkala maupun yang masih berlaku guna terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan di Kabupaten Buleleng.