(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub Buleleng Pasang Rambu Larangan Belok Kiri untuk Bus dan Truk di Simpang Tugu Tiga Sangket

Admin dishub | 09 Juli 2025 | 7 kali

Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lalu Lintas melaksanakan pemasangan rambu larangan belok kiri khusus untuk kendaraan jenis bus dan truk di Simpang Tugu Tiga Sangket, Kecamatan Sukasada, Rabu, 9 Juli 2025
Pemasangan rambu dilakukan guna mencegah terjadinya kemacetan dan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan besar yang berbelok ke kiri menuju Gilimanuk via Sambangan dari arah selatan. Simpang Tugu Tiga Sangket diketahui memiliki Medan yang curam dan kepadatan lalu lintas cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih ketat terhadap manuver kendaraan berat di titik tersebut.
Dengan adanya rambu larangan ini, diharapkan para pengemudi bus dan truk dapat mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku serta turut menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di wilayah Sukasada dan sekitarnya.