(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Cegah Praktek Pungutan di Luar Perda, Retribusi Tarif Parkir Ditinjau Ulang

Admin dishub | 21 November 2014 | 2066 kali

Menyusul parektek pungutan retribusi tarif parkir di luar peraturan daerah (perda), Dinas Pehubungan (Dishub) Buleleng akan segara melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir. Kemungkinan, tarif retribusi parkir akan ditetakan Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Perubahan tarif retribusi parkir ini tidak akan merubah perda yang sudah ada, tetapi didasarai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu terungkap pada saat Komisi II DPRD Buleleng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gede Gunawan, AP Selasa (18/11/14). Kadishub Gunawan dipanggil melalui RDP ini setelah, dalam rapat badan legislasi (baleg) DPRD Buleleng dengan eksekutif beberapa waktu lalu terungkap kalau belakangan ini marak pungutan tarif parkir di luar ketentuan perda. Juru pakir (jukir) memungut tarif retribusi untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000. Sementara, faktanya pungutan tarif retribusi parkir belum ada kenaikan dan masih mengacu perda lama.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, pungutan tarif retribusi parkir saat ini belum ada kenaikan dan masih mengacu dengan perda yang sudah ada. Hanya saja, sesuai perda tarif retribusi parkir dibedakan menjadi dua jenis yakni tarif retribusi parkir di tempat umum dimana tarif-nya Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu, ada juga tarif retribusi parkir di tempat khusus dengan nilai pungutan Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun fakta di lapangan pungutan tarif retribusi parkir di tempat umum ini justru dipungut sama dengan tarif parkir di tempat khusus. Hal ini marak terjadi diduga dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) yang “nakal”. “Praktek pungutan tarif retribusi parkir di tempat umum sama dengan tarif parkir di tempat khusus ini memang terjadi. Kalau mengacu dari perda belum ada kenaikan, tetapi ini kemungkinan terjadi karena ulah oknum petugas parkir yang sengaja memungut lebih dengan alasan tidak ada kembalian atau kerelaan pemilik kendaraan membayar lebih,” katanya. Atas kondisi ini, lanjut politisi PDI Perjuangan asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini, menyarankan agar Dishub melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir. Penyesuaian tarif retribusi parkir ini dilakukan tanpa merubah perda yang suda ada. Namun, untuk memperkuat kebijakan ini bisa dilakukan dengan peraturan bupati (pebup). Selain itu, penyesuaian dengan dasar perbup ini dibenarkan oleh UU No. 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Namun sebelum melakukan penyesuaian tarif perlu dilakukan kajian. Hal ini menjadi penting karena penyesuaian tarif retribusi parkir ini akan berdampak pada penetapan target setoran PAD dari sektor parkir. Selain menyesuaikan tarif retribusi parkir, dewan mengusulkan jenis pungutan tarif retribusi parkir ditetapkan satu jenis saja. Artinya, tarif retribusi parkir di tempat umum yang ada sekarang dihapuskan dan dijadikan satu dengan tarif retribusi parkir tempat khusus. Untuk kendaraan roda dua tarif-nya Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000. “Hemat kami dijadikan satu saja, dan penyesuaian tarif-nya tanpa merubah perda. Ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 asal ada kajian dan dikuatkan dengan perbup,” tegasnya.

Atas saran dewan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng Gede Gunawan, AP menyatakan sependapat. Gunawan berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Buleleng. Hal ini karena menyangkut perubahan nilai pungutan tarif dan sekaligus menyangkut target PAD untuk tahun anggaran berikutnya. Di sisi lain mantan Kabag Humas dan Protokol Sekkab Buleleng ini mengatakan, selama ini pihaknya menelusuri pungutan tarif retribusi dengan meminta penjelasan dari juru parkir (jukir) di berbagai tempat. Hasilnya, pungutan tarif retribusi yang seolah di luar perda itu memang terjadi. Hanya saja, pungutan lebih ini bukan diminta oleh juru pakir (jukir), tetapi karena pemilik kendaraan yang membayar tarif lebih. Selain itu, fakta lainnya kditemukan bahwa ketika jukir akan memberikan uang kembalian lagi Rp 500 atau uang kembalian lagi rp 1.000 sengaja tidak diterima oleh pemilik kendaraan. Menekan pratek ini, pihaknya pun menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk membayar terif retribusi parkir dengan uang pas. “Kami sudah menelusuri dengan meminta penjelasan para jukir, dan memang ada yang lebih, ini terjadi karena pemilik kendaraan yang bayar dengan uang lebih, sehingga seolah-olah ada pungutan di luar aturan main,” katanya