(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Difasilitasi Dewan, Dishub Buleleng Beri Solusi Kisruh Ijin Trayek AKDP

Admin dishub | 18 Juli 2017 | 584 kali

Singaraja, Masih ingat dengan kisruh terkait rencana peremajaan angkutan umum AKDP?

Ya, wacana peremajaan kendaraan angkutan umum mencuat membuat para sopir isuzu di Buleleng kelimpungan.

Nah, kekhawatiran yang menyelimuti pengusaha dan sopir melayani jurusan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kabupaten Buleleng akhirnya terhapus. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng merestui permintaan para sopir AKDP dengan memberikan kebijaksanaan kepada para sopir untuk mengoperasikan kembali kendaraannya.

Tak hanya itu, Dishub Buleleng juga memberikan fasilitas pengujian berkala kendaraan bermotor alias uji KIR kepada kendaraan yang selama ini tidak memiliki ijin trayek.

Dalam pertemuan singkat yang dimediasi oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna pada Selasa (18/7) sore tersebut, Dishub Buleleng juga memastikan akan memberikan kemudahan bagi pemilik serta sopir kendaraan angkutan umum dengan memberikan jaminan perlindungan kepada para sopir AKDP sambil menunggu Peraturan Daerah (perda) Provinsi Bali nomer 4 tahun 2016 yang mengatur tentang usia kendaraan angkutan umum.

“Agar semua berjalan dengan baik, dan sambil menunggu Perda nomer 4 apakah direvisi atau ditunda, kita sepakat dengan Satlantas Polres Buleleng untuk memberikan uji KIR kepada kendaraan angkutan umum AKDP di Buleleng,” kata Kadishub Buleleng Gede Gunawan AP saat ditemui di gedung DPRD Buleleng,Selasa (18/7) sore.

Namun, seiring kebijakan yang dikeluarkan, Dishub Buleleng juga mengajukan sejumlah persyaratan tertuang dalam surat pernyataan khusus terhadap operasional angkutan AKDP di Buleleng.

“Kami berikan surat pernyataan kepada perwakilan sopir AKDP agar nantinya disebar luaskan. Ya, disana tercantum 4 point yang harus ditaati para sopir. Kalau hal itu tidak ditaati, terpaksa kita tindak tegas sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Kebijakan Dishub Buleleng langsung disambut gembira oleh perwakilan pengusaha dan sopir angkutan umum AKDP di Buleleng. Mereka pun menyatakan siap, dan sepakat untuk mengikuti aturan yang terlampir dalam surat pernyataan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna juga mengapresiasi terkait kebijakan Dishub Buleleng yang ditujukan kepada para pengusaha dan sopir angkutan umum AKDP di Buleleng.

Bahkan, Dewan berjanji akan mengawal langkah dari Dishub Buleleng tersebut.

“Saya rasa itu sebuah solusi yang sangat bagus sekali. Semua bisa berjalan, sambil menunggu revisi Perda di DPRD Provinsi. Paling tidak, saat ini tidak lagi ada kesenjangan dalam mencari nafkah,” singkatnya.