Diklat Tur Lalin dan Parkir Bagi Anggota Dishub. Buleleng.
Berdasarkan Surat dari BPPTD - Bali No. SM. 001/8/11/BPPTD 2018 tanggal 31 Oktober 2018, sebanyak 22 ( Dua Puluh Dua ) Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang berasal dari Non ASN atau yang umum disebut Tenaga Kontrak, dipanggil untuk mengikuti Diklat Pengaturan Lalu Lintas dan Diklat Parkir ( masing – masing Diklat sebanyak 11 orang ). Tenaga kontrak yang didiklatkan ini, memang kesehariannya bekerja di Seksi Lalu Lintas dan di Seksi Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Diklat diselenggarakan oleh BPSDM Kementrian Perhubungan RI melalui BPPTD Bali, dengan para peserta dari berbagai Kabupaten di Bali dan luar Bali. Para Peserta sudah mulai ada di Balai Diklat Transportasi Darat – Bali pada tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018. Keseluruhan pembiayaan dibebankan kepada APBN dana Kemenhub. RI. Diklat dimaksud dibuka oleh Ketua Tim Komisi V DPR RI, Bapak Lasarrus, S. Sos., M. Si.
Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP, mengucapkan terimakasih kepada Kemenhub. RI karena di apresiasinya anggota Dishub. Buleleng non ASN dalam penyelanggaraan Diklat guna meningkatkan kapabilitas, kompetensi, kemampuan, ilmu dan pengalaman, serta disiplin kerja anggotanya.
Gunawan mengatakan Diklat Pengaturan Lalu Lintas dan Diklat Parkir sangat penting bagi anggotanya. Diharapkan dengan mengikuti Diklat Lalu lintas , anggota Dishub. Buleleng dididik untuk memahami manajemen lalulintas, pengaturan lantas di simpang jalan, prosedur dan tehnik pengaturan lalu lintas serta penanganan pertama pada kecelakaan lalin. Sedangkan untuk Diklat parkir, Kadishub menjelaskan agar terpenuhinya kompetensi anggota di bidang pemahaman regulasi, etika profesi, dan pelayanan prima serta pengaturan lalin.
Peserta setelah selesai pendidikan akan memperoleh sertifikat serta pin keahlian komptensi di masing – masing Bidang..