(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub Buleleng Atensi Pemeliharaan Traffic Light

Admin dishub | 10 Oktober 2018 | 870 kali

Dishub. Buleleng Atensi Pemeliharaan Traffic Light

 

Salah Satu Fasilitas Keselamatan Jalan sesuai PP Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ), yakni Traffic Light dan Warning Light. APILL adalah Perangkat elektronik yang menggunakan Isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi  untuk mengatur Lalu Lintas orang dan /atau kendaraan di persimpangan atau ruas Jalan. Dengan adanya APILL atau Traffic Light di persimpangan Jalan maka, kecelakaan Lalu lintas di persimpangan jalan  dapat ditekan seminimal mungkin, dengan catatan masyarakat pengguna jalan harus tertib, teratur dan sabar.

Begitu pentingnya APILL atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Traffic Light, maka sudah barang tentu keberadaan TL ini harus dijaga, dirawat dan dipelihara secara berkala. Pemeliharaan, maupun perbaikan Traffic Light HARUS mengacu kepada kewenangan pemilik Ruas jalan tempat atau lokasi keberadaan Traffic Light itu. 

Sebagai contoh, TL yang letak posisinya antara Jalan Nasional dan atau jalan Provinsi maka kewenangan TL tersebut ada di Kementrian Perhubungan RI atau Balai Trnsportasi Darat, TL yang letak posisinya antara Jalan Provinsi dan atau Jalan Kabupaten, maka kewenangan TL tersebut ada di Pemerintah Provinsi sedangkan TL yang ada di ruas jalan Kabupaten maka kewenangan pemeliharaan, perbaikan dan pergantian ada di Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini  Dinas yang menangani adalah Dinas Perhubungan Kabupaten.  

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng telah melakukan pemeliharaan di berbagai Traffic Light yang berada di Ruas jalan Kabupaten. Salah satu hasil pantauan dan monitoring Kasi MRLL adalah ditemukannya  Traffic Light yang ada di Simpang Undiksha Singaraja yang   terhalang oleh ranting pohon perindang, sehingga lampu tidak terlihat jelas oleh pengguna jalan.

Kadishub Buleleng, Gede Gunawan AP, telah menginstruksikan agar dahan dan ranting yang cukup menghalangi pandangan pengguna jalan, segera dipangkas. Gerak cepat Seksi MRLL yang dikomandani oleh Bapak Made Sujana, segera memangkas ranting pohon yang menghalangi Traffic Light di Simpang Undiksha Singaraja tersebut.

Sedangkan TL yang masih mengalami permasalahan, seperti misalnya  TL yang ada di Persimpangan Banyuning dan simpang perempatan  Penarukan, Kadishub sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali maupun Balai Transdar.