(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub Buleleng Pelihara Rambu Lantas.

Admin dishub | 16 November 2018 | 1080 kali

Dishub lakukan Pemeliharaan Rambu – Rambu Lalu Lintas

Seijin Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP,  Seksi MRLL Dishub. Buleleng, dibawah kendali Bapak Made Sujana, dan anggota seksi MRLL,  mengadakan monitoring dan pemeliharaan rambu – rambu lalu lintas di seputaran Kota Singaraja, pada Hari Jumat 16 November 2018.  

Dalam pemantauan tersebut, Dishub. Buleleng telah menemukan beberapa rambu yang pudar dan  rambu yang rusak  akibat  di coret – coret oleh tangan – tangan yang tidak bertanggung jawab. Daun Rambu Lalu Lintas yang pudar, seperti di jalan Dewi Sartika  segera direhabilitasi dan yang rusak segera  diganti.

Seperti diketahui, Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.

Rambu lalu lintas juga diatur pada PM 13/ 2014. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, Rambu lalu Lintas dapat dilakukan pemeliharaan secara berkala dan insidentil. Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan apabila ditemukan adanya kerusakan Rambu lalu Lintas.

Selanjutnya, untuk menimbulkan efek jera, sesuai dengan UU. No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi dapat diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.