Dishub Buleleng Perbaiki RPPJ
Salah satu Tupoksi Dishub. Buleleng yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah adalah : meningkatkan kualitas sarana dan prasarana fasilitas perhubungan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Buleleng.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kadishub. Gede Gunawan AP., dalam setiap kesempatan selalu menekankan kepada anggota Dishub. Buleleng, saat bertugas ataupun tidak bertugas, wajib selalu memperhatikan keadaan sarana dan prasarana rambu – rambu lalu lintas yang ada di Jalan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.
Jika rambu – rambu tersebut, tidak terbaca, jatuh, miring ataupun rusak dan berada di Jalan Kabupaten, wajib dengan segera Dishub. Buleleng untuk memelihara, memperbaiki dan atau mengganti, sedangkan jika Rambu – Rambu Lalu Lintas tersebut berada di jalan Propinsi maupun di Jalan Nasional, Dishub. Buleleng akan segera mengkoordinasikan kepada Instansi yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab terhadap status jalan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, setelah melakukan monitoring dan evaluasi terkait keberadaan rambu – rambu Lalu Lintas di Jalan, Anggota Dishub. Buleleng, dibawah kendali Kasi Management dan Rekayasa Lalu Lintas ( MRLL ), Bapak Made Sujana, telah menemukan beberapa RPPJ ( Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan ) yang disinyalir dan secara estetika dapat mengganggu para pengguna jalan.
Dengan sigap anggota Seksi MRLL membenahi dan memperbaiki beberapa RPPJ tersebut. Bahkan tidak hanya RPPJ, tetapi beberapa keberadaan Halte juga direnovasi dan diremajakan.
Kadishub Buleleng, Gede Gunawan AP., juga menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan, melihat dan memperhatikan ada Rambu – Rambu Lalu Lintas yang kurang representatif agar mohon untuk dilaporkan kepada Dishub Buleleng, baik langsung datang ke Dishub. Buleleng maupun melaporkan secara tidak langsung, baik melalui surat, e-mail, FB, WA, maupun media sosial lainnya.