Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng sosialisasikan persyaratan teknik laik kendaraan dan over dimensi serta over loding angkutan barang di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 Trilyun akibat truk dengan kondisi over dimensi dan over loading.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Gede Santika melalui Staff-nya, Ngurah Arya, kegiatan ini bertujuan agar dapat mengetahui aturan yang dimaksud.
“Kegiatan ini mensosialisasikan kepada para pemilik mobil pick up dan truk agar dapat mengetahui aturan yang di berlakukan, sehingga tidak melanggar ketentuan yaitu over dimensi dan juga over loading,”
Menurutnya, yang dimaksud over dimensi adalah bak truk yang melebihi tinggi dan panjang sesuai aturan dan SRUT. Lalu over loading yaitu, tidak melebih muatan yang telah ditentukan, baik tinggi dan berat angkutan.
Sosisalisasi diberikan kepada para pengemudi kendaraan barang dengan memberikan brosur terkait pencegahan pelanggaran over dimensi dan menghimbau kepada pemilik kendaraan yang over dimensi untuk menyesuaikan ukuran kendaraannya. Namun untuk kedepannya akan diambil tindakan dengan mulai memberi tanda batas ukuran bak hingga tindakan memotong bak yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu salah satu supir truk yang mengujikan kendaraannya mengaku tidak memahami aturan itu. Menurtnya, dengan diberikannya brosur sosialisasi terkait penanganan over dimensi dirinya dapat memahami ketentuan yang sudah di berlakukan tersebut.