(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dishub. Buleleng Usulkan Prioritas Pengadaan APILL

Admin dishub | 05 Desember 2019 | 544 kali

Dishub. Buleleng Usulkan Prioritas Pengadaan APILL

Dishub. Buleleng kembali mengusulkan Kegiatan prioritas pada Kementrian Perhubungan RI melalui BPTD XII Bali – NTB  untuk Tahun Anggaran  2020, yakni pergantian  APILL ( Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas ) berupa pengadaan Lampu Traffic Light ( TL ) . Kali ini Dishub. Buleleng mengusulkan lokasi pergantian TL adalah di Simpang Empat  jalan ke Pantai Penimbangan – Jalan A Yani – Jalan Serma Karma, yang biasanya disebut TL Sp. Penimbangan.  Dishub. Buleleng mengusulkan untuk mengganti Total dengan pengadaan TL yang baru.  Selain usulan prioritas lampu TL, Dishub Buleleng juga telah ditetapkan untuk mendapatkan pemasangan Perlengkapan Fasilitas Jalan pada Ruas Jalan Mengwitani – Batas Singaraja dan Ruas Jalan Cekik – Seririt. 

Usulan ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kasi LLAJ BPTD XII Bali – NTB, Bapak AA. Gede Oka Wijaya, yang  dilaksanakan di Kantor BPTD Wilayah XII Bali – NTB,  Denpasar. Rapat koordinasi yang dilaksanakan Selasa 3 Desember 2019 tersebut,   dihadiri oleh seluruh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se- Bali dan seluruh Polres se – Bali.

Seijin Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP., Kasi MRLL Dishub Buleleng, Made Sujana, yang ditugaskan dalam Rakor tersebut, menjelaskan bahwa TL Sp. Penimbangan terletak di Jalan Nasional. Tl dimaksud, terlalu sering mengalami trouble.  Hal ini dikarenakan TL tersebur  usianya sudah uzur dan belum menggunakan fiber optik. TL Sp. Penimbangan   paling sering bermasalah, seperti misalnya mati total, mati sebagian, ataupun ritme waktu penyalaan lampu TL tidak sesuai timer.  Jika ada getaran akibat dari melajunya  kendaraan angkutan barang yang bertonase berat serta adanya lompatan tegangan  listrik PLN yang naik turun, maka sudah pasti berimbas kepada trouble TL. Anggota Dishub. Bulelengpun  selalu memperbaiki apabila terjadinya problem TL sepanjang yang berkaitan dengan tehnis.

Untuk diketahui, bahwa jumlah TL di Kabupaten Buleleng adalah sebanyak 14 Unit, yang terbagi menjadi : TL yang menjadi  kewenangan pusat sebanyak 10 unit, kewenangan Provinsi sebanyak 1 unit dan kewenangan Kabupaten sebanyak 3 unit. Sampai dengan tahun 2019,  TL yang diganti dengan TL baru berjumlah 6 unit, masing –masing sebanyak 5 unit TL Pusat dan sebanyak 1 unit TL Provinsi,   dengan alokasi dana pergantian sekitar Rp. 1 Miliar lebih,  Adapun TL yang sudah mendapatkan pergantian TL baru adalah TL Sp.  Catus Pata, TL Sp. Gajah Mada, TL. Sp. Pahlawan – Ngurah Rai, TL Simpang Diponegoro, TL Penarukan dan TL Sp. Gempol.