Dishub Buleleng Ganti Nama Papan Kantor Dinas
Senin, 8 Oktober 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng telah resmi mengganti papan nama kantornya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Dibawah pengawasan Kadishub. Buleleng, Bapak Gede Gunawan AP dan Sekdishub Buleleng, Bapak Ir. Made Aryana, tampak para anggota Dishub Buleleng memasang papan nama kantor secara seksama.
Sebelumnya, peresmian penggunaan Aksara Bali pada papan nama Kantor Bupati Buleleng telah dilounching pada hari Jumat, 5 Oktober 2018 di kantor Bupati Buleleng yang dilakukan oleh Bapak Bupati Buleleng, Bapak Putu Agus Suradnyana, ST yang didampingi oleh Bapak Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Forkompinda dan undangan lainnya.
Dijelaskan pula dalam Panduan Tehnis PerGub. Bali Nomor 80 Tahun 2018 dimaksud, bahwa Pakaian adat Bali dan Bahasa Bali , digunakan pada setiap Hari Kamis, Hari Purnama / Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten / Kota se- Bali.