Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan pengawasan kendaraan wajib uji, kali ini giat dilaksanakan di Desa Temukus, Kecamatan Banjar (22/2/2018). Dalam giat ini Dinas Perhubungan bekerja sama dengan rekan dari Kepolisian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bapak Gede Ngurah Sarjaya, SE. dan didampingi Plh. Kepala Seksi Bim. Peng. Ops. Lalu Lintas, Bapak I Nyoman Kariasa.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng juga sudah melaksanakan giat yang sama di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Rangdu, Kecamatan Seririt dan di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
Selama giat berlangsung masih banyak ditemukan kendaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Angkutan Barang yang tidak melaksanakan uji kelaikan kendaraan serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk kendaraan yang belum melaksanakan uji kelaikan kendaraan diberikan surat peringatan untuk datang ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan uji kelaikan kendaraan (KIR). Sedangkan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan lain-lain ditangani oleh rekan kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Dalam kegiatan ini diharapkan semua pengguna Jalan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraannya. Selama kegiatan berlangsung arus lalu lintas terpantau aman dan lancar.