Dishub Koordinasikan Rancangan Pengalihan Yan Navigasi Udara
Sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan RI. No. 60 Tahun 2016, Tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng berencana mengalihkan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Letkol Wisnu Kabupaten Buleleng Provinsi Bali kepada Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ( LPPNI ), yang biasa disebut dengan nama Air Nav.
Pengalihan ini wajib dilandasi dengan Kesepakatan Bersama atau MoU antara Bapak Bupati Buleleng dengan Direktur Utama LPPNI. Hal – hal yang menjadi materi dalam kesepakatan tersebut adalah : Bidang Pengelolaan Operasional, Bidang SDM dan Bidang Asset dan Keuangan.
Berkaitan dengan maksud tersebut, Kadishub. Buleleng menugaskan Kepala Bidang Prasarana dan Transportasi yang membidangi masalah kebandaraan, Bapak Dewa Sarjana , SH dan Kasubag Perencanaan, Kadek Hendra Negara, Amd. LLAJ., SH untuk berkonsultasi dan berkoordinasi tentang pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI.
Koordinasi dan Konsultasi dilakukan kepada pejabat yang mempunyai tupoksi dimaksud yaitu, Kasubdit Standarisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan, Bapak Cecep Kurniawan. Seperti yang disampaikannya, bahwa pengalihan pelayanan Navigasi Penerbangan agar segera dilaksanakan. Hal ini mengingat, selain memenuhi amanat PM 60/ 2016, juga dinyatakan bahwa Lembaga Air Nav, adalah satu – satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan dan kapabilitas serta profesionalisme dalam navigasi udara. Ditjen Perhubungan Udara juga memberi petunjuk kepada perwakilan Dishub Buleleng terkait tehnis pengalihan dan administrasi terkait MoU tersebut.