Petugas parkir secara bergantian berkumpul di ruang Bidang Prasarana (Prasat) Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Kamis, (1/2/2018). Tujuannya guna melengkapi Perjanjian Kerja sebagai petugas parkir, ada beberapa persyaratan yang berbeda dengan tahun lalu, diantaranya adanya surat pernyataan dari petugas parkir untuk mematuhi ketentuan tidak melaksanakan pungli, wajib memberikan karcis parkir, serta bertanggung jawab secara pribadi jika melakukan kesalahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Yudana, seijin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mengintruksikan agar seluruh petugas parkir untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, disamping itu petugas wajib membuat rekening BPD Cabang Singaraja karena UP mereka di Tahun 2018 akan ditransfer melalui rekening BPD, hal ini menindaklanjuti instruksi Bupati Buleleng untuk melakukan transaksi non tunai.