Bertempat di BKD Kabupaten Buleleng, Selasa 14 Januari 2019 Dishub Buleleng melaksanakan Rekonsiliasi terakhir untuk pelaporan Keuangan tahun 2019.
Kegiatan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Buleleng No. 900/194.11/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, salah satunya menyebutkan bahwa laporan keuangan agar dikirimkan ke BKD paling lambat Tanggal 30 Januari 2020.
sehubungan dgn hal tsb, dishub sudah melakukan persiapan rekonsilisasi sejak awal bulan Desember yang dimulai dengan kegiatan :
1. Monitoring dan evaluasi internal dgn melakukan cros chek antara PPTK dan PPK
2. Melakukan chek fisik (stok opname) barang persediaan yg dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng dan BKD.
3. Rekonsiliasi aset yang dilakukan di BKD.
4. rekonsiliasi laporan sebelum penyesuaian di BKD
5. Rekonsiliasi laporan setelah penyesuaian di BKD
semua telah selesai dilaksanakan dengan hasil yang baik dan diapresiasi sebagai SKPD ke 3 yang sudah menyelesaikan rekonsiliasi laporan sebelum waktu yg ditetapkan sesuai dengan SE.Bupati Buleleng. Dengan ini dapat dilihat bahwa kekompakan serta kerjasama di Dishub Buleleng terlaksana dengan baik, dibawah komando Kadishub Gede Gunawan AP serta jajaran Pejabat Struktural di lingkup Dishub Buleleng. Kedepannya Dishub akan menjaga dan meningkatkan kinerja yang telah baik sehingga segala urusan dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik.