Dishub Razia Angkutan Barang & Penumpang
Admin dishub | 10 November 2014 | 1446 kali
Operasi razia jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara terpadu dengan menggandeng anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng menyasar kendaraan bermotor umum jenis angkutan barang maupun penumpang yang merupakan wajib uji kelayakan di jalan raya.
”Kami menggelar operasi razia menyasar angkutan barang maupun angkutan penumpang mengacu kepada banyaknya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tidak laiknya angkutan umum atau barang di jalan. Secara otomatis angkutan umum atau barang yang tidak laik di jalan itu, tidak melaksanakan kewajibannya untuk kir,” kata Kepala Dishub Kabupaten Buleleng Gede Gunawan.AP ketika dihubungi di Singaraja, Jumat (07/11).
Mantan Camat Sawan ini mengelak, razia yang dilaksanakan itu untuk mencapai target penerimaan dari wajib uji untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kendati memang masih ada pengusaha atau pemilik kendaraan umum angkutan barang maupun angkutan penumpang tidak taat melaksanakan wajib uji. ”Razia yang sudah dimulai pada hari Rabu (05/11) lalu di lintasan jalan Desa Pacung, Kecamatan Tejakula semata-mata demi keselamatan angkutan umum di jalan raya,” tegas Gunawan.AP yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesbangpol Linmas Buleleng ini.
Dari kegiatan razia ini, kata mantan Kabag Humas Setkab Buleleng ini, pelaksaannya dibagi dalam tiga zona, baik Buleleng timur, Buleleng tengah dan Buleleng barat. ”Belakangan ini sering terjadi laka lantas angkutan umum sebagai akibat rem blong atau kelebihan muatan, bahkan menyebabkan korban jiwa meninggal dunia, sehingga razia dilaksanakan,” ungkapnya.
Dari operasi razia yang dilaksanakan di zona Buleleng Timur itu, Gede Gunawan.AP menyatakan rasa prihatin, karena ada beberapa angkutan umum ketika diminta berhenti oleh anggota, malah tancap gas. ”Ketika anggota mau mengejar, saya bilang tidak usaha. Jangan sampai karena dikejar petugas, malam menimbulkan kecelakaan. Saat itu ada 8 buku KIR yang terpaksa disita anggota karena sudah tidak berlaku lagi, Artinya, pemilik angkutan umum itu tidak melaksanakan wajib uji,” imbuhnya.
Dengan penyitaan itu, Kadishub Buleleng Gede Gunawan.AP berharap, pemilik angkutan umum itu melaksanakan wajib uji angkutan umum miliknya ke tempat KIR secara berkala di areal Dishub Buleleng, Jalan Sudirman Singaraja.