Jumat, 7 Pebruari 2020 masa berlaku uji berkala Bus Sekolah Dishub Buleleng dengan jumlah 2 Bus telah habis. Berdasarkan aturan yang berlaku yaitu UU no 22 tahun 2009. Bus merupakan salah satu kendaraan bermotor yang wajib melaksanakan UjI Berkala.
Dishub Buleleng pun melaksanakan ini sesuai dengan prosedur. Uji berkala Bus Sekolah dilaksanakan di Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Buleleng sendiri. Dengan alat yang telah terkalibrasi serta tenaga penguji yang telah berpengalaman pengujian dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada hal yang terlewatkan serta dibuat - buat dalam melaksanakan pengujian Bus Sekolah ini. Hasilnya pun Bus Sekolah Dishub Buleleng lulus uji berkala karena pemeliharaan yang baik dilakukan oleh Dishub. "Semua harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, tidak ada pengecualian bagi ranmor yang wajib uji, jika tidak dari kita yang memberikan contoh siapa lagi". Tandas Kadishub di sela - sela pelaksanaan Uji Berkala Bus Sekolah ini.